Kebetulan saya cari-cari hukum tentang debt collector di Indonesia dan bagaimana tugasnya sehingga di dapat seperti di bawah ini :
pasal 362 KUHP
"mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum. Atas pelanggaran hukum tersebut, pembeli sepeda motor berhak melaporkannya kepada polisi."
Karena tindakan menyita paksa barang oleh kreditur dan debt collector-nya adalah pelanggaran hukum maka tindakan itu dapat berindikasi tindak pidana pencurian
pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Selain pencurian kreditur dan debt collector-nya juga dapat diancam tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan kalau sudah emosional dan menggebrak-gebrak meja – dan tentunya kita sudah dapat membayangkan tindak pidana yang yang lebih kejam lagi jika sang debt collector telah berlagak menjadi jagoan yang gampang main pukul.
pasal 310 KUHP:
“Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500 ”
Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan,
“Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang”;
Pasal 4 Ayat (3), dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan, “(3) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (4) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana”;
Kalau saya di tanya bagaimana caranya menjadi debt collector kalau memang jeratan hukumnya banyak dan boleh di bilang tidak bisa melakukan pekerjaannya?? sebenarnya posisi debt collector sendiri masih simpang siur apakah di perbolehkan atau tidak, selama tidak melanggar hukum Undang- Undang RI hal itu sah sah saja, tapi sebaiknya sich menurut saya sebagai debt collector sebenarnya hanya dijadikan kambing hitam oleh perusahaan pembiayaan yang tidak mau terkena sanksi hukum, apabila sampai terjadi kasus maka pihak finance atau pembiayaan biasanya lepas tangan karena posisi debt collector hanya sebagai out sourcing bukan karyawan perusahaan pembiayaan tersebut.
So, why looking job is clearly in violation of law
0 komentar:
Posting Komentar