Home » , , » Bayar kredit macet, bayar atau tidak?

Bayar kredit macet, bayar atau tidak?

Written By Unknown on Rabu, 16 Mei 2012 | 23.13


Kemarin saya bertemu dengan teman saya dan ngobrol-ngobrol soal masalah leasing yang saat ini marak di Indonesia. bahkan saking banyaknya leasing sehingga dealer-dealer motor tidak lagi menjual motor yang bernilai cash melainkan harus kredit. Loh, kredit kog maksa.. Heeee, kalo gak gitu tidak saya bahas di blog ini toh saya juga bukan orang leasing dan saya juga paling males dan bahkan anti dengan yang namanya leasing. bukan artian tidak mampu atau tidak mau melainkan ada beberapa pantangan bagi saya yang tidak akan menggunakan yang namanya pembiayaan selama saya masih sanggup untuk makan dan memenuhi kebutuhan pokok saya. sebagai gambaran saja, motor yang beli cash harganya berkisar antara 11 juta samapai 12 juta tetapi apabila masuk leasing total harganya bisa menjadi 18-21 juta sampai pelunasan, selisihnya hampir 50% dan bagi saya itu adalah angka yang sangat besar meskipun itu dalam jangka waktu 2 tahun misalnya tetapi selama 2 tahun di bayar sebesar hampir 10 juta siapa yang tidak mau??padahal harga jual motor selama 2 tahun itu secara otomatis menjadi lebih murah harganya apabila di jual yaitu menjadi sekitar 7 juta, kalau di tilik dari segi keuntungan, pemakai hanya mendapat keuntungan menggunakan kendaraan tapi kalau di lihat dari total keseluruhan pemilik kendaraan hanya mendapatkan 1/3 dari harga kendaraan dan 2/3 untuk finance. Bisa di lihat kan perbandigannya
Dari sini saya mengetahui kalau praktek seperti ini bagi saya adalah penjajahan secara finansial alias penjajahan ekonomi yang secara tidak langsung kita yang terjajah tidak merasakannya. kalau ada yang protes kog terjajah??... jawaban saya adalah kalau tidak menjajah kenapa pembiayaan atau leasing merata bahkan pembelian secara cash hampir tidak dapat dilakukan meskipun pembeli mampu membayar, bahkan beberapa dealer tidak menyediakan penjualan secara cash (di beberapa daerah). Tapi tenang saja bukan itu yang menjadi pokok bahasan kali ini. Pembahasan kali ini adalah tentang bayar atau tidak kalau kita tidak mampu membayar kredit motor??
Saya menilik beberapa pendapat teman saya yang kuliah di hukum, (sebenarnya bukan teman saya sich, prospek saya :D ). 
Berdasarkan hukum pada sistem perkreditan di Indonesia mengacu pada hukum tentang sistem jaminan atau agunan dalam hal ini menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan yang namanya jaminan fidusia. untuk lebih jelasnya tentang fidusia dapat dibaca dan di pahami pada postingan copas saya di sini (maklum copas karena saya tidak kuliah hukum :D ) :
yang intinya dari jaminan fidusia itu harus adanya Sertifikat Jaminan Fidusia yang sudah didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia yang terletak di tempat kedudukan debitur/peminjam yang nantinya digunakan untuk eksekusi pinjaman. dalam hal ini kantor pendaftaran fidusia berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ada di setiap Propinsi, di tempat kedudukan pemberi fidusia. adapun syarat pendaftarannya adalah adanya penandatanganan akta notaris yang jenis Partij Akte alias di selenggarakan oleh kedua belah pihak. dan beberapa syarat yang di penuhi.
pertanyaanya adalah apakah debt collector sudah mempunyai atau membawa Sertifikat Jaminan Fidusia untuk menjalankan tugasnya dalam penarikan barang kreditan, jawabannya adalah seringkali TIDAK MEMBAWA bahkan TIDAK PUNYA.
Kemudian bagaimana hukum dalam hal ini yang mengacu dalam perbuatan debt collector salah apabila melakukan penarikan secara pihak kepada para debitor atau nasabahnya??
sebenarnya penarikan oleh pihak debt collector kepada pelanggan termasuk perampasan. hal ini pernah di utarakan oleh Susno di Bareskrim Jakarta pada tanggal 3 februari 2009 mengatakan " 'Jelas kena. Kalau banknya menyuruh dia (debt collector, Red) melakukan kekerasan, banknya kena juga,'' ujar Susno di Bareskrim Mabes Polri kemarin (03/02). Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan, sangat banyak keluhan masyarakat tentang perilaku kekerasan oknum-oknum debt collector.
Mengenai tindakan yang di lakukan oleh debt collector saya bahas di sini
http://travel-pangkalanbun.blogspot.com/2012/05/ancaman-bagi-debt-collector.html

Hal ini di bahas dalam perlindungan konsumen berikut, silakan di pahami sendiri karena saya tidak secara mendetail belajar mengenai hukum :D
adapun undang-undang perlindungan konsumen bisa di download disini :
UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen 
http://www.mediafire.com/view/?7r8v6j3iypha070

Nah sekarang tergantung dari All my friend bagaimana menyikapi, eh jangan lupa juga mengenai sanksi sosial yang akan di terima apabila tidak melunasi hutang atau kredit.

Terlepas dari itu semua saya sebagai umat muslim menyikapi bahwa suatu uang yang memiliki bunga dan berbunga hukumnya adalah riba baik itu pemberi pinjaman ataupun orang yang meminjami, jadi kalau ada yang syariah kenapa ngak?? apabila tidak ada yang syariah tergantung sikap dan keimanan anda :D
Salam..

Share this article :

2 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : http://travel-pangkalanbun.blogspot.com/
Copyright © 2013. Tour and Travel Palangkaraya Pangkalan Bun - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger